Rabu, 15 Oktober 2014

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Diskusi
Kelompok 2

·         Pertanyaan 1
Apa yang terjadi jika konflik membesar pada organisasi? (Agung)
Jawab:
Pertama pasti kita mengambil cara musyawarah, tetapi jika sudah dilakuan musyawarah terus – menerus dan tidak juga mendapat kata mufakat mau tidak mau seseorang yang berkonflik di dalam organisasinya harus memberanikan diri untuk keluar dari organisasinya daripada merusak organisasi itu sendiri.

·         Pertanyaan 2
Bagaimana penyelesaian organisasi eksternal dan internal? (Dimas)
Jawab:
Tentu pasti yang pertama adakan  musyawarah terlebih dahulu. Tetapi jika tidak juga ada kata mufakat bisa kita mencari bantuan atau melibatkan orang ketiga yang seperti contohnya dalam konflik PERADI dan K.A.I melibatkan DPR sesuai dengan pasal didalam undang – undang yang akhirnya tetap kedalam jalur musyawarah. Selalu musyawarah adalah yang utama dan pasti akan dapat mufakat, jika tidak dapat lagi terpaksa seseorang yang tetap dengan pendiriannya dan sudah tidak sejalan dengan anggota lainnya lebih baik kelar dari organisasinya.

·         Pertanyaan 3
Seberapa pentingkah pihak ke -3? (Panji)
Jawab:
Itu tergantung dengan konflik yang dihadapi di dalam organisasi tersebut, jika memang perlu ada campur tangan pihak ke 3 ya pasti memang harus diadakan pihak ke 3 nya itu termasuk kedalam strategi penyelesaian konflik dengan cara akomodasi. Pihak ke 3 memberi strategi atau arahan untung menyeleseaikan konflik dengan cepat. Tapi, sebagai pihak ke 3 harus bersikp adil kepada organisasi atau anggota dari organisasi yang sedang berkonflik.

·         Pertanyaan 4
Bagaimana cara mengatasi konflik pribadi pada angota dalam suatu organisasi? (Teuku)
Jawab:
Seperti yang sudah di jelaskan dalam strategi penyelesaian konflik, disana disebutkan bahwa keterbukaan sangat penting dalam penyelesaian konflik. Jadi, menurut saya masing – masing dari anggota ang sedang berkonflik itu harus terbuka agar anggota yang lain tau dimana akar masalahnya dan dapat cepat diselesaikan.

·         Pertanyaan 5
Bagaimana dengan penyelesaian konflik yang makin lama bukannya makin selesai malah makin berat? Apakah dengan cara menghindar baik? (lutfi)
Jawab :
Disetiap organisasi pasti punya ketua yang paling tinggi. Pasti kita harus mematuhi apa yang diarahkan oleh ketua kita tersebut. Salah jika kita menghindari konflik, malah seharusnya kita ikut serta aktif dalam penyeleaian konflik tersebut. Misalnya jika ketua kita menginstruksikan akan adanya rapat yang membahasa konflik tersebut, kita harus ikut serta atau harus aktif dalam rapat tersebut bukan hanya nantinya kita meminta penjelasan pada anggota yang lain, karena belum tentu anggota itu pun benar – benar mengikuti jalannya rapat dengan baik.

·         Pertanyaan 6
Bagaimana sudut pandang anda dengan orang yang berkonflik? Misalnya dalam konflik FSPMI? (Reza dan Suci)
Jawab :
Dalam konflik FSPMI itu sebenarnya bukan organisasinya yang salah atau tidak benar, malah karea adanya FSPMI pemerintah jadi tahu tentang keadaan tenaga kerja dan apa yang diinginkan oleh tenaga kerja di Indonesia. FSPMI sebagai wadah dalam memberikan aspirasi kepada tenaga kerja di Indonesia. Justru yang merusak nama baiknya adalah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, malah mungkin oknum –oknum itu bukan dari kalangan FSPMI itu sendiri tapi mereka mengatasnamakan FSPMI. Penyelesaian suatu konflik itu bisa dilakukan sesuai konflik yang ada didalam organisasi tersebut. Pada konflik yang terjadi di FSPMI yang harus dilakukan adalah pemerintah harus dan wajib menangkap oknum – oknum yang merusak atau melakaukan tindakan kejahatan yang mengatasnamakan FSPMI sehingga FSPMI kembali menjadi organisasi yang benar – benar sebagai wadah tenaga kerja di Indonesia dalam menyampaiakan asprasinya kepada pemerintah.





·       
Resume Makalah dan Diskusi Kelompok 1
Arti Penting Organisasi Dalam Masyarakat

Organisasi adalah suatu wadah atau tempat yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat dicapai oleh individu secara sendiri – sendiri. Atau organisasi merupakan sekelompok individu yang berkumpul dalam suatu wadah untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Organisasi yang baik mempunyai ciri – ciri, diantaranya adalah :
Ø  Memiliki anggota yang jelas identitas dan kuantitasnya.
Ø  Jelas keberadaan dan posisinya dalam masyarakat.
Ø  Memiliki kepengurusan dan susunan manajemen yang jelas pembagian tugasnya.
Ø  Mengacu pada manajemen yang sehat.
Ø  Mendapat tempat di hati masyarakat.
Peran organisasi dalam masyarakat sebagai aspirasi dan kepentingan anggota masyarakat yang diwadahi oleh organisasi tersebut. Di samping itu dengan adanya organisasi akan memudahkan masyarakat untuk menyalurkan suara dari pada dilakukan sendiri – sendiri. Didalam sebuah organisasi terdapat Prinsip organisasi, diantaranya :
Ø  Organisasi harus memiliki tujuan yang jelas.
Ø  Harus ada kepemimpinan.
Ø  Harus ada pembagian pekerjaan atau tugas.
Ø  Memiliki tanggung jawab.
Ada berbagai alasan masyarakat mengikuti organisasi, ada alasan sosial maupun alasan materi. Alasan sosial misalnya, karena dasarnya manusia merupakan makhluk sosial, maka manusia adalah makhluk yang hidup secara berkelompok. Oleh karena itu, manusia akan merasa sangat penting untuk mengikuti organisasi untuk bersosialiasasi atau pergaulan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yang kedua ada alasan materi yaitu seseorang ingin bergabung dengan organisasi karena ingin mendapatkan pengetahuan yang baru, menambah kemampuan dan ingin mencapai suatu tujuan.
Contoh organisasi misalnya :
1.      Badan Permusyawaratn Desa (BPD)
2.      Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD),dll.

·         Diskusi
Ø  Pertanyaan 1
Apakah Ahok sudah dilantik? Kapan?
Jawab :
Ahok belum dilantik secara formal, namun terpilihnya jokowi menjadi presiden secara langsung membuat posisi ahok menjadi naik jabatannya dari wakil gubernur menjadi gubernur DKI Jakarta.

Ø  Pertanyaan 2
Apakan klub motor termasuk organisasi?
Jawab :
Iya, karena mereka masing – masing mempunyai tujuan yang sama yaitu menyalurkan hobi.

Ø  Pertanyaan 3
Apa hal positif dan negatifnya ahok keluar?
Jawab :
(+) dia berani keluar dari organisasinya karena sudah tidak sependapat dan tidak sepemikiran dengan anggota – anggota lain yang ada di dalam organisasinya. Itu artinya dia menyalurkan aspirasinya dan berani berbuat.

(-) dia mengambil keputisan sendiri tanpa berunding dan tanpa adanya keterbukaan kepada anggota yang lain, itu sikap yang sangat di sayangkan. Seharusnya dia terbuka kepada anggota yang ada di organisasinya dan menjelaskan permasalahannya dia bukan secara tiba – tiba keluar dari organisasinya.

Ø  Pertanyaan 4
Mengapa banyak orang – orang yang tidak minat untuk berorganisasi?
Jawab:
Mungkin mereka mempunyai masa lalu yang buruk ketika di organisasi sebelumnya atau mungkin juga menurut mereka, mereka bisa jalan sendiri tanpa adanya kelompok atau organisasi.

Ø  Pertanyaan 5
Bagaimana dengan organisasi ISIS?
Jawab:
            ISIS organisasi terlarang karena tujuan dari ISIS tidak jelas dan ada unsure politik di dalamnya dan organisasi yang mempunyai tujuan yang tidak jelas adalah organisasi terlarang yang seharusnya tidak berkembang dan harus di musnahkan.





Rabu, 08 Oktober 2014

Indomie Kuah Susu

Ide ini bermula ketika saya membaca sekilas di salah satu portal forum diskusi, sebut saja Kaskus, tentang sebuah inovasi baru dalam dunia perkulineran Indonesia. Inovasi yang sebetulnya terbilang sederhana ini terbuat dari bahan dasar yang sering kita jumpai setiap hari. Yang dekat dengan kehidupan kita, khusunya anak kost.
Ya, benar. Indomie. Tentu bukan inovasi namanya kalau Indomie hanya ditambah dengan kornet, atau keju, atau sosis. Resep ini merupakan terobosan besar dalam variasi Indomie, yang menurut selera saya, enak. Saya akan mulai menjelaskan bagaimana membuat Indomie Kuah Susu.
Untuk diperhatikan, bahwa selera makanan setiap orang berbeda-beda. Bagi Anda yang tidak suka susu, atau tidak suka Indomie, saya sarankan untuk jangan sekali-kali mencoba. Karena saya yakin lidah Anda akan langsung menolaknya. Namun bagi yang masih penasaran seperti apa rasanya, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
Bahan:
1. Indomie rebus, rasa apa saja. Dalam kasus ini, saya mencoba Indomie rebus rasa ayam bawang. Sila coba rasa lain untuk hasil yang lebih variatif.
2. Susu putih full cream. Ingat: bukan susu kental manis atau susu kedelai. Disarankan susu kotak UHT yang warna biru.
3. Bahan pelengkap; keju, kornet, dan semacamnya.
Perlengkapan:
1. Kompor
2. Panci
3. Gas
Cara membuat:
1. Seperti biasa, buka bungkus Indomie dan tuang bumbunya ke mangkok. Kecuali bumbu minyaknya. Karena itu akan menyebabkan eneg. Jadi, gunakan bumbu biasa dan cabenya saja. Apabila ingin menambahkan keju, bumbu dan cabenya cukup dimasukkan 3/4. Karena kalau dimasukkan semua, nanti keasinan. Tapi terserah. Semuanya kembali lagi ke selera masing-masing.
2. Nyalakan kompor dan panaskan air di dalam panci hingga mendidih. Kemudian masukkan Indomienya.
3. Aduk-aduk sebentar. Kira-kira satu menit, lalu buang air rebusannya. Setelah itu masukkan susu full cream. Aduk-aduk lagi. Apinya sedang. Jangan terlalu kecil atau terlalu besar. Kemudian aduk sebentar.
4. Masukkan bahan pelengkap sesuai selera.
5. Tunggu sampai matang, tingkat kematangan tergantung selera, setelah itu sajikan dalam mangkuk.
6. Silakan menikmati!


TUGAS DISKUSI
TEORI ORGANISASI UMUM 1

TEMA : KONFLIK DALAM ORGANISASI





KELOMPOK 2

Andreas Perkasa Ginting S                           10113935
Cut Muda Malim                                            11113966
Dita Logiarti                                                  12113607

Ibnu Syaebani                                                   14113181
Mohammad Rizky Maulana RI                      15113641
Omega Shinatuly                                              16113789
  Zulfa Nur                                                          19113678

Dosen : Ira Phajar Lestari, SE, MM.

2 KA 07



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya sehingga kami selaku kelompok 2 dapat menyelesaikan Paper hasil diskusi yang bertema Konflik Dalam Organisasi.
Dalam penyusunan Paper Konflik Dalam Organisasi ini kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa, kami tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama antara dosen serta beberapa kerabat yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi kami demi tersusunnya Paper Konflik Dalam Organisasi ini. Untuk itu kami mengucapakan terima kasih kepada pihak yang tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan karya ilmiah ini.
Demikian semoga Makalah Sistem Informasi Paper Konflik Dalam Organisasi ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.


Depok, 1 oktober 2014





BAB I

PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang 

Organisasi merupakan sekumpulan orang yang disusun dalam kelompok – kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan  bersama. Konflik adalah segala macam interaksi pertentangan atau antogonistik antara dua atau lebih pihak.

1.2     Pembatasan Masalah 

Karena pembahasan dari Konflik dalam Organisasi amat luas, maka kami membatasi permasalahan yang akan dibahas pada paper ini yaitu : 
1.      Penjelasan mengenai definisi dari Konflik dalam Organisasi
2.      Kasus yang diambil dari berita terkini tentang Konflik dalam Organisasi antara PERADI dengan K.A.I.

1.3     Tujuan


Tujuan kami membuat paper ini adalah untuk : 
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Terori Organisasi Umum 1 yang diberikan Dosen : Ibu Ira Phajar Lestari, SE, MM. sebagai pelengkap nilai kami
2.      Sebagai penambah pengetahuan tentang analisa konflik yang sering terjadi anatara kelompok yang berjalan dalam sebuah organisasi.




BAB II

PEMBAHASAN


2.1     Definisi Konflik dalam Organisasi

Konflik adalah bagian dari kehidupan berorganisasi yang tidak dapat dihindari. Konflik dalam organisasi diartikan sebagai ketidak setujuan antara dua atau lebih anggota organisasi atau kelompok-kelompok dalam organisasi yang timbul karena terjadi kesalahan komunikasi antara anggota kelompok dan atau karena mereka mempunyai status, tujuan, nilai-nilai dan persepsi yang berbeda.

2.2     Jenis - jenis Konflik Organisasi

Konflik yang terjadi dalam suatu organisasi dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Dari segi pihak yang terlibat dalam konflik
    Dari segi ini konflik dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Konflik individu dengan individu.
Konflik semacam ini dapat terjadi antara individu pimpinan dengan individu pimpinan dari berbagai tingkatan. Individu pimpinan dengan individu karyawan maupun antara inbdividu karyawan dengan individu karyawan lainnya.
b. Konflik individu dengan kelompok.
Konflik semacam ini dapat terjadi antara individu pimpinan dengan kelompok ataupun antara individu karyawan dengan kempok pimpinan.
c. Konflik kelompok dengan kelompok.
Ini bisa terjadi antara kelompok pimpinan dengan kelompok karyawan, kelompok pimpinan dengan kelompok pimpinan yang lain dalam berbagai tingkatan maupun antara kelompok karyawan dengan kelompok karyawan yang lain.

2. Dari segi keuntungan dan kerugian yang didapat
Bila terjadi sebuah konflik di organisasi, akan ada keuntungan-keuntungan yang didapatkan:
·         Konflik meningkatkan pertumbuhan, melalui pembelajaran untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam satu kebersamaan dengan orang lain.
·         Konflik meningkatkan kreativitas dan perubahan sebagai solusi untuk mengatasi perbedaaan-perbedaan diantara orang-orang yang terlibat.
·         Konflik meningkatkan perkembangan keahlian interpersonal karena setiap individu berusaha untuk berhubungan meskipun ada perbedaan diantara mereka.
·         Konflik meningkatkan pengertian yang saling menguntungkan tentang perbedaan berbagai nilai, aspirasi dan kebudayaan (kadang kala orang-orang tidak sedang berusaha mempersulit dirinya, mereka hanya memiliki pola pikir yang berbeda).
·         Konflik meningkatkan perubahan dan perkembangan social, karena masyarakat berubah dan berkembang dan kebudayaan terbuka.
·         Konflik meningkatkan pertumbuhan, karena proses pemecahan masalah mengatasi stagnasi status quo.
·         Konflik dapat meningkatkan keaslian dan cerminan ketika sudut pandang anda tertantang.

Tetapi konflik mengakibatkan kerugian juga seperti:
·         Tingkat stress yang lebih tinggi di antara pihak-pihak yang terlibat.
·         Produktivitas yang menurun karena usaha dan sumber daya diarahkan kembali pada konflik, bukannya pada pekerjaan anda.
·         Interaksi yang lebih rendah karena individu-individu dan para pendukung mereka memihak dan mulai saling mengkotak-kotakkan satu sama lain
·         Waktu yang diluangkan untuk mencari pemecahan diambil dari waktu untuk menangani hal-hal yang lebih penting lainnya
·         Keputusan yang tidak tepat diambil untuk mendukung berbagai alasan dan posisi dari semua pihak yang terlibat.

2.3     Sumber Konflik Organisasi

Faktor-faktor yang dapat menimbulkan adanya konflik dalam suatu organisasi antara lain adalah:
1. Berbagai sumber daya yang langka
Karena sumber daya yang dimiliki organisasi terbatas / langka maka perlu dialokasikan. Dalam alokasi sumber daya tersebut suatu kelompok mungkin menerima kurang dari kelompok yang lain. Hal ini dapat menjadi sumber konflik.
2. Perbedaan dalam tujuan.
Perbedaan tujuan dari berbagai bagian organisasi ini kalau kurang adanya koordinasi dapat menimbulkan adanya konflik. Sebagai contoh : bagian penjualan mungkin ingin meningkatkan volume penjualan dengan memberikan persyaratan-persyaratan pembelian yang lunak, seperti kredit dengan bunga rendah, jangka waktu yang lebih lama, seleksi calon pembeli yang tidak terlalu ketat dan sebagainya. Upaya yang dilakukan oleh bagian penjualan semacam ini mungkin akan mengakibatkan peningkatan jumlah piutang dalam tingkat yang cukup tinggi. Apabila hal ini dipandang dari sudut keuangan, mungkin tidak dikehendaki karena akan memerlukan tambahan dana yang cukup besar.
3. Saling ketergantungan dalam menjalankan pekerjaan.
Organisasi merupakan gabungan dari berbagai bagian yang saling berinteraksi. Akibatnya kegiatan satu pihak mungkin dapat merugikan pihak lain. Dan ini merupakan sumber konflik pula. Sebagai contoh : bagian akademik telah membuat jadwal ujian beserta pengawasnya, tetapi bagian tata usaha terlambat menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pengawas dan penguji sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan ujian.



4. Perbedaan dalam nilai atau persepsi
Perbedaan dalam tujuan biasanya dibarengi dengan perbedaan dalam sikap, nilai dan persepsi yang bisa mengarah ke timbulnya konflik. Sebagai contoh : seorang pimpinan muda mungkin merasa tidak senang sewaktu diberi tugas-tugas rutin karena dianggap kurang menantang kreativitasnya untuk berkembang, sementara pimpinan yang lebih senior merasa bahwa tugas-tugas rutin tersebut merupakan bagian dari pelatihan.
5. Sebab-sebab lain
Selain sebab-sebab di atas, sebab-sebab lain yang mungkin dapat menimbulkan konflik dalam organisasi misalnya; makin besar perbedaan yang terdapat di antara unit, makin besar pula kemungkinan timbulnya konflik, keanekaragaman anggota, ketidak jelasan organisasi dan masalah-masalah komunikasi.

2.4     Strategi Penyelesaian Konflik

Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan beberapa macam contoh penyelesaian konflik ialah :
1. Menghindar
Menghindari konflik dapat dilakukan jika isu atau masalah yang memicu konflik tidak terlalu penting atau tidak seimbang dengan akibat yang akan ditimbulkannya. Penghindaran merupakan strategi yang memungkinkan pihak-pihak yang berkonfrontasi untuk menenangkan diri
2. Mengakomodasi
Memberi kesempatan pada orang lain untuk mengatur strategi pemecahan masalah, khususnya apabila isu tersebut penting bagi orang lain. Hal ini memungkinkan timbulnya kerjasama dengan memberi kesempatan pada mereka untuk membuat keputusan.

3. Kompromi atau Negosiasi
Masing-masing memberikan dan menawarkan cara penyelesaian masalah pada waktu yang bersamaan, saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan semua pihak yang dapat menguntungkan semua pihak.
4. Memecahkan Masalah atau Kolaborasi
Pemecahan sama-sama menang dimana individu yang terlibat mempunyai tujuan kerja yang sama.Perlu adanya satu komitmen dari semua pihak yang terlibat untuk saling mendukung dan saling memperhatikan satu sama lainnya.
5. Bersikap Proaktif
Setiap anggota tim harus ikut aktif dalam penyelesaian konflik secara proaktif.
6. Komunikasi
Komunikasi yang lancer dapat menghindari diri dari kesalahpahaman sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan konflik yang timbul.
7. Keterbukaan
Setiap anggota organisasi harus terbuka dalam masalah yang dihadapi agar konflik tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan keterbukaan dalam masalah, konflik yang terjadi dapat ditangani sehingga menjadi konflik yang fungsional atau menguntungkan.
8. Cari Tahu Akar Masalah
Anggota organisasi harus mampu mencari sumber atau penyebab konflik yang sedang dihadapi, agar kita tahu langkah-langkah apa yang harus diambil terlebih dahulu dalam menyelesaikan konflik tersebut.
9. Adil
Bersikap adil artinya menempatkan diri kita dengan netral, tidak memihak pada salah satu indvidu atau kelompok yang sedang mengalami konflik tersebut.

BAB III


PEMBAHASAN KASUS

KONFLIK ANTARA PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) DENGAN K.A.I (Kongres Advokat Indonesia) YANG BERUJUNG PADA  RUU – ADVOKAT

2.5   Konflik awal Peradi dengan KAI

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyayangkan pernyataan Ketua Peradi Otto Hasibuan yang mengklaim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia.
"Pernyataan Saudara Otto Hasibuan adalah pembohongan publik, sangat menyesatkan dan hanya penafsiran sepihak," ujar Koordinator Tim Advokat DPP KAI Erman Umar dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.
Erman menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan secara de facto bahwa organisasi advokat yaitu, Peradi dan KAI. Kedua organisasi itu pun harus membentuk satu wadah advokat dalam dua tahun setelah putusan. Apabila belum bersatu, maka masing-masing pihak bisa mengajukan gugatan di peradilan umum pembubaran organisasi advokat untuk melaksanakan kongres bersama para advokat Indonesia. "Karena itu, pernyataan Otto yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat adalah keliru dan menyesatkan. Tidak sesuai dengan fakta yuridis dalam pertimbangan hukum putusan MK," katanya.
Selain itu, Erman juga meminta Pengadilan Tinggi tidak berlaku diskriminasi terhadap anggota KAI. Pasalnya, banyak contoh di beberapa pengadilan, kata Erman, advokat dari KAI ditolak oleh pengadilan."Contoh ada dari Papua, Medan, Surabaya, Lampung. Kalau di Lampung malah ada advokat dari KAI yang mau melempar asbak ke panitera. Karena dia sudah tandatangani kuasa, dan mau sidang, tapi langsung dicoret-coret. Hancurlah moral dia," ujar Erman. Alasannya saat itu, panitera hanya akan menyumpah advokat yang berasal dari Peradi. "Berdasarkan putusan MK, kami menghimbau seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia memperhatikan putusan MK. Dan mempersiapkan penyumpahan kepada advokat yang diajukan KAI seluruh Indonesia," tuturnya.
Erman menambahkan, agar anggota KAI di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap pernyataan-pernyataan yang mengklaim Peradi sebagai wadah satu-satunya. Sebelumnya, Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan persnya mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Hal ini diungkapkan, setelah adanya putusan MK yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan KAI. "Semua advokat di Indonesia, apabila ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila bukan anggota Peradi, maka tidak boleh beracara," ujar Otto.
Pada hari Jumat, 27 Februari 2009. Sejumlah petinggi lembaga penegak hukum di Indonesia menyambangi Mahkamah Agung (MA). Para petinggi itu adalah Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa.
Agenda pertemuan itu membicarakan persoalan-persoalan hukum di Indonesia. Namun, usai pertemuan Bambang Hendarso dan Mochtar Arifin menolak menjelaskan persoalan apa yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Pokoknya kita berbicara tentang persoalan-persoalan hukum, ujar Mochtar, Kamis (26/2). Bambang Hendarso pun setali tiga uang. Tanya ke Ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) saja, elaknya sambil berlalu.
Bila para tamu enggan berbicara banyak, si tuan rumah sebaliknya. Salah satu yang dibahas adalah seputar kisruh organisasi advokat. Tadi membicarakan masalah KAI dan Peradi. Kita minta masukan-masukan bagaimana menyelesaikan masalah ini, ujar Harifin kepada wartawan. Ia mengaku butuh sumbang saran dari seluruh komponen penegak hukum untuk menjawab masalah ini.
Dalam pertemuan itu, pihak yang hadir memang terlihat lengkap. Ada Menkumham yang mewakili pemerintah. Ada Ketua MK dan Ketua MA selaku lembaga yudikatif. Dan unsur Kejaksaan Agung dan Kapolri selaku penegak hukum. Penegak hukum yang tak hadir dalam pertemuan itu mungkin hanya dari unsur advokat.
Harifin mengaku bingung. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut advokat hanya memiliki satu organisasi sebagai wadah tunggal. Namun faktanya, saat ini ada dua organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). UU memang mengharuskan satu. Itu yang membuat kita bingung, ujarnya. 
Konflik antara KAI dan Peradi memang kerap membawa MA. Mereka berebut dukungan MA karena dalam UU Advokat yang berhak melantik advokat adalah Ketua Pengadilan Tinggi di domisili advokat tersebut. Persoalan ini bahkan hampir berujung pada baku hantam antara kedua kelompok. Kala itu, baik KAI maupun Peradi sama-sama menyambangi MA. Keributan sempat pecah di depan ruang Harifin Tumpa.
Kubu Peradi meminta MA tak mengambil sumpah advokat lulusan KAI. Pasalnya, mereka berpendapat Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang dijamin UU Advokat. Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi, ujar perwakilan kubu Peradi, Amin Jar kala itu. Sedangkan, kubu KAI meminta MA agar mendesak Ketua Pengadilan Tinggi untuk melantik advokat lulusan KAI.
MA sempat lepas tangan terhadap konflik ini. MA menyerahkan persoalan pelantikan advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing. Tergantung PT (Pengadilan Tinggi)-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan pimpinan, ujar Harifin, beberapa waktu lalu. Menurutnya, bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. Berdasarkan catatan hukumonline, pasca pernyataan Harifin itu, Ketua PT pertama yang melantik advokat lulusan KAI adalah Ketua PT Nangroe Aceh Darussalam. Pelantikan itu pun menuai protes.
Kali ini, MA sepertinya tak mau lepas tangan lagi. Buktinya dengan meminta masukan dari semua pihak, termasuk para penegak hukum lain. Kita baru mencari solusi yang terbaik itu apa, tuturnya. Namun, harapan terbesar Harifin adalah bersatunya organisasi advokat tersebut. Tentu yang kami inginkan mereka bersatu, hanya caranya bagaimana itu yang kami cari, tambahnya. Harifin mengaku pertemuan yang baru saja digelar tersebut belum membuahkan hasil apa pun.
Namun, Harifin menegaskan saat ini persoalannya bukan lagi seputar kartu advokat untuk beracara di pengadilan. Apakah kartu itu dikeluarkan Peradi atau KAI? Semua kita pakai. Yang penting sudah disumpah. Kita tidak bilang kartu, kalau disumpah (oleh Ketua PT) bisa beracara, tegasnya.

2.6   Akhir dari Konflik Peradi & KAI

Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersepakat untuk islah. Kedua lembaga pengacara itu pun sepakat membentuk wadah tunggal organisasi advokat Indonesia.
Kesepakatan bersama itu dilakukan di hadapan Ketua MA Harifin Tumpa, di Ruang Kusumaatmaja, Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010. Kesepakatan itu ditandatangani Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Ketua Peradi Oto Hasibuan.
Kepada wartawan dibagikan rekomendasi tim perumus pada 16 april 2010 lalu. Mereka sepakat membentuk wadah tunggal organisasi advokat dan melaksanakan munas selambatnya 2012.
Konflik Peradi dan KAI berawal ketika dua kubu saling klaim bahwa organisasinya yang menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia. Hal ini sesuai amanat UU Advokat.

2.7     Munculnya Kembali Konflik Antara KAI & PERADI akibat RUU Advokat

Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat yang menuai polemik pada profesi advokat merupakan buntut konflik di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, penggagas RUU tersebut adalah politisi yang berkepentingan meniadakan sistem wadah tunggal (single bar) dalam profesi advokat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



a.                  PERADI  kecam RUU Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengecam keras rencana pengesahan RUU Advokat pengganti Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang rencananya bakal diketok palu pada 24 September mendatang di DPR.
Penolakan ini dilakukan Peradi lantaran RUU ini dinilai bakal meletakkan posisi profesi advokat dalam kekuasaan pemerintah. Peradi pun hari ini bertandang ke sejumlah fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kunjungan tahap pertama, Peradi menyambangi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura.
Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, di dalam RUU Advokat salah satunya memuat rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, itu sama saja dengan mengekang profesi advokat di bawah pengawasan pemerintah."Anggota DAN itu direkrut pemerintah, kepengurusannya dibentuk pemerintah, gajinya berasal dari pemerintah sehingga otomatis tanggung jawabnya ke pemerintah. Padahal di seluruh dunia, profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan pemerintahan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Otto pun mengaku kecewa dengan sikap Menkum HAM, Amir Syamsuddin yang sebelumnya sepaham dengan Peradi untuk menunda pembahasan RUU Advokat, karena perlu dilakukan kecermatan dan kehati-hatian guna menjaga konsistensi dan harmonisasi dengan RUU lainnya. Tetapi kini justru sikapnya bertolak belakang. Proses pembahasan terhadap RUU ini, lanjut Otto juga terkesan dikebut dengan sisa masa bakti anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, pembahasan RUU ini langsung diputuskan melalui Pansus, tanpa melalui Komisi III. "Tapi oleh Pansus, seperti jalan tol pembahasannya," tukasnya.
Lebih lanjut, sambung Otto, Peradi mensinyalir RUU ini sarat kepentingan kelompok tertentu untuk mengerdilkan Peradi. Mengingat, hingga saat ini Peradi mendapat mandat oleh Undang-undang untuk merekrut dan mengadakan seleksi calon advokat.  Namun, karena adanya sejumlah pihak yang kecewa dengan kebijakan Peradi yang tidak memuluskan mereka dalam seleksi calon advokat, maka dibentuklah sejumlah organisasi advokat tandingan. "Tetapi advokat jebolan mereka tetap tidak dapat lisensi untuk beracara di persidangan karena yang mengeluarkan lisensinya hanya Peradi," tuturnya. Sehingga kata dia, ada upaya dari 'golongan sakit hati' yang ingin melemahkan Peradi dengan masuk ke parlemen dan menginisiasi revisi Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "RUU Advokat merupakan usulan Ahmad Yani dan lainnya. Dia itu pengusul RUU ini, hak inisiatif ini datang dari dia," tegasnya.
Ahmad Yani diketahui merupakan salah satu pendiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diklaim sejajar dengan Peradi. KAI juga sebelumnya pernah menggugat kewenangan Peradi melalui uji materi Undang-undang Advokat di MK. Namun, Otto menilai hal itu merupakan konflik pribadi antara Peradi dan KAI serta organisasi advokat lainnya. "Ini bukan masalah pribadi. Ini persoalan profesi advokat nasional," pungkasnya.
b.                  K.A.I Desak RUU Advokad di sahkan.
Pengesahan RUU Advokat yang baru dianggap mendesak. Kehadiran pijakanhukum baru itu dinilai bisa memulihkan marwah profesi advokat.“Tidak ada cara lain untuk membangun kembali kehormatan advokat yang saat ini terpuruk, yaitu dengan mempercepat pengesahan RUU Advokat pada masa jabatan anggota DPR yang sekarang ini,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (4/9/2014). “Saat ini adalah masa-masa di mana kehormatan advokat berada di titik yang terendah. Antarorganisasi saling sikut. Antaradvokat saling pecat, dan lainnya,” tambahnya.
Secara subtansial, menurut Tjoetjoe, RUU Advokat menunjukkan banyak kemajuan dibandingkan dengan undang-undang lama. Misalnya advokat mendapatkan hak imunitas di dalam dan di luar pengadilan.“Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya,” imbuh dia. Selain itu advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi, termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan, pemecatan, serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (tingkat banding/final).
Mengenai persepsi terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan sebagai wujud campur tangan pemerintah terhadap kemandirian para advokat, Tjoetjoe menepisnya.“Persepsi seperti itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik,” sebutnya meluruskan.
Tjoetjoe menegaskan DAN tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Sebab semua yang duduk sebagai anggota DAN diusulkan oleh organisasi advokat dan diseleksi secara ketat. “Sehingga sangat berlebihan bila mereka ketakutan DAN dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegas dia. JRI

c.                   DPR Isyaratkan RUU Advokat tak bisa dituntaskan.
Rapat Panja (Panja) RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  Penyebabnya, tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi di DPR RI tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sehingga rapat panja harus dihentikan.
Menurut Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady, masa kerja yang ada bagi DPR RI periode 2009-2014 sudah tidak memungkinkan lagi untuk menuntaskan RUU itu. Sementara klausul pembentukan DAN masih menjadi perdebatan dan belum ada titik temu. “Masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sayed dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9).
Menurut Sayed, fraksinya memang setuju pembentukan DAN. Hanya saja, FPDIP mengusulkan syarat agar DAN benar-benar mandiri dan tidak ada campur tangan pemerintah. Dengan demikian independensi advokat bisa terjaga. Selain itu FPDIP juga ingin DAN benar-benar murni dari advokat demi menghindari konflik kepentingan. Bahkan, kata Sayed, fraksinya meminta DAN tidak dibiayai APBN.
“Pandangan kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh orang-orang di luar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh dapat dana dari APBN,” jelasnya.
Karena RUU Advokat tak bisa dituntaskan pada masa kerja DPR RI saat ini, maka Panja Komisi III DPR merekomendasikan agar RUU itu dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode 2014-2019. Hanya saja, kata Sayed, jika RUU Advokat akan dibahas lagi maka harus dimulai dari awal dengan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).“Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang. Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” pungkas Sayed. 



BAB IV

PENUTUP


Pada Bab Penutup ini berisi kesimpulan dari paper Konflik Dalam Organisasi dan saran –saran untuk penyempurnaannya.

 

2.8     KESIMPULAN


Dari konflik awal, Peradi dan KAI berseteru karena saling yakin bahwa organisasi nya adalah wadah utama untuk Advokat Indonesia, namun karena berdasarkan  Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut advokat hanya memiliki satu organisasi sebagai wadah tunggal. Sidang diadakan, dan berakhir dengan kesepakatan kedua kubu, bahwa akan membentuk sebuah wadah tunggal yang harusnya disahkan pada munas selambatnya tahun 2012.
Namun munas yang beberapa kali dilakukan tidak mendapat titik temu, sampai akhirnya ada pihak politisi yang mengajukan RUU-Advokat tersebut. Karena RUU tersebut, PERADI dan KAI kembali berseteru, dikarenakannya perbedaan pandangan atas RUU tersebut dan pembentukan - pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
 Forum dan diskusi dilakukan terus menerus guna membahas konflik tersebut. Namun pada  pada Akhirnya DPR menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut karena beberapa alasan. Berarti, sesuai dengan pernyataan Peradi bahwa konflik antar organisasi untuk kedepannya akan diselesaikan antar organisasi, bukan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),  Otto Hasibuan mengatakan, Peradi bakal menggelar konsolidasi dengan organisasi-organisasi advokat untuk bermusyawarah dalam rangka menyelesaikan konflik.
"Kalau tidak disahkan kami juga memahami kondisi yang ada. Kami mencoba mengakomodir para advokat-advokat yang selama ini merasa aspirasinya tidak diakomodir. Tentunya, kalau yang telah melanggar kode etik tidak bisa ditolerir tidak bisa melanggar kode etik kemudian dianulir melalui RUU Advokat,”.

 

2.9     SARAN



                Berdasarkan Kasus yang dibahas sebelumnya, bahwa konflik antar organisasi sangatlah rawan terjadi. Terlebih lagi terhadap organisasi-organisasi yang cukup besar. Dalam kasus ini menunjukkan bahwa sebuah konflik organisasi tidak akan langsung selesai ketika dibawa ke ranah hukum, maka jalan yang paling benar adalah musyawarah antar organisasi. Karena biasanya penyebab utama sebuah konflik adalah kurangnya komunikasi, sehingga pendapat masing masing pihak tidak terakomodir dengan baik. Dalam kasus ini, memang harusnya organisasi-organisasi Advokat harus mengadakan pertemuan/musyawarah secara rutin demi mengkoordinasi aspirasi para advokat seperti yang dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),  Otto Hasibuan.
  

DAFTAR PUSTAKA