TUGAS
DISKUSI
TEORI
ORGANISASI UMUM 1
TEMA : KONFLIK DALAM ORGANISASI
KELOMPOK 2
Andreas
Perkasa Ginting S 10113935
Dita
Logiarti 12113607
Ibnu
Syaebani 14113181
Mohammad
Rizky Maulana RI 15113641
Omega
Shinatuly 16113789
Zulfa Nur 19113678
Dosen :
Ira
Phajar Lestari, SE, MM.
2 KA 07
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya
sehingga kami selaku kelompok 2 dapat menyelesaikan Paper hasil diskusi yang
bertema Konflik Dalam Organisasi.
Dalam
penyusunan Paper Konflik Dalam Organisasi ini kami telah berusaha semaksimal
mungkin sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa, kami tidak
luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun
tata bahasa. Tetapi walaupun demikian kami berusaha sebisa mungkin
menyelesaikan karya ilmiah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
Kami
menyadari tanpa kerja sama antara dosen serta beberapa kerabat yang memberi
berbagai masukan yang bermanfaat bagi kami demi tersusunnya Paper Konflik Dalam
Organisasi ini. Untuk itu kami mengucapakan terima kasih kepada pihak yang
tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan
dan saran demi kelancaran penyusunan karya ilmiah ini.
Demikian
semoga Makalah Sistem Informasi Paper Konflik Dalam Organisasi ini dapat
bermanfaat bagi kami dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran
serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Depok, 1 oktober 2014
Organisasi
merupakan sekumpulan orang yang disusun dalam kelompok – kelompok, yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan
bersama. Konflik adalah segala macam interaksi pertentangan atau
antogonistik antara dua atau lebih pihak.
Karena pembahasan dari
Konflik dalam Organisasi amat luas, maka kami membatasi permasalahan yang akan dibahas pada paper ini yaitu :
1.
Penjelasan
mengenai definisi dari Konflik dalam Organisasi
2. Kasus yang diambil
dari berita terkini tentang Konflik dalam Organisasi antara PERADI dengan
K.A.I.
Tujuan kami membuat paper ini adalah untuk :
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Terori
Organisasi Umum 1 yang diberikan Dosen : Ibu Ira Phajar Lestari, SE, MM. sebagai
pelengkap nilai kami
2.
Sebagai
penambah pengetahuan tentang analisa konflik yang sering terjadi anatara
kelompok yang berjalan dalam sebuah organisasi.
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Konflik dalam Organisasi
Konflik adalah bagian dari
kehidupan berorganisasi yang tidak dapat dihindari. Konflik
dalam organisasi diartikan sebagai ketidak setujuan antara dua atau lebih
anggota organisasi atau kelompok-kelompok dalam organisasi yang timbul karena
terjadi kesalahan komunikasi antara anggota kelompok dan atau karena mereka
mempunyai status, tujuan, nilai-nilai dan persepsi yang berbeda.
2.2 Jenis
- jenis Konflik Organisasi
Konflik yang terjadi dalam suatu
organisasi dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1.
Dari segi pihak yang terlibat dalam konflik
Dari segi ini konflik
dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Konflik individu
dengan individu.
Konflik semacam ini dapat terjadi
antara individu pimpinan dengan individu pimpinan dari berbagai tingkatan.
Individu pimpinan dengan individu karyawan maupun antara inbdividu karyawan
dengan individu karyawan lainnya.
b. Konflik individu
dengan kelompok.
Konflik semacam ini dapat terjadi
antara individu pimpinan dengan kelompok ataupun antara individu karyawan
dengan kempok pimpinan.
c. Konflik kelompok
dengan kelompok.
Ini bisa terjadi antara kelompok
pimpinan dengan kelompok karyawan, kelompok pimpinan dengan kelompok pimpinan
yang lain dalam berbagai tingkatan maupun antara kelompok karyawan dengan
kelompok karyawan yang lain.
2.
Dari segi keuntungan dan kerugian yang didapat
Bila terjadi sebuah konflik di organisasi,
akan ada keuntungan-keuntungan yang didapatkan:
·
Konflik meningkatkan pertumbuhan,
melalui pembelajaran untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam satu kebersamaan
dengan orang lain.
·
Konflik meningkatkan kreativitas dan
perubahan sebagai solusi untuk mengatasi perbedaaan-perbedaan diantara
orang-orang yang terlibat.
·
Konflik meningkatkan perkembangan
keahlian interpersonal karena setiap individu berusaha untuk berhubungan
meskipun ada perbedaan diantara mereka.
·
Konflik meningkatkan pengertian yang
saling menguntungkan tentang perbedaan berbagai nilai, aspirasi dan kebudayaan
(kadang kala orang-orang tidak sedang berusaha mempersulit dirinya, mereka
hanya memiliki pola pikir yang berbeda).
·
Konflik meningkatkan perubahan dan
perkembangan social, karena masyarakat berubah dan berkembang dan kebudayaan
terbuka.
·
Konflik meningkatkan pertumbuhan, karena
proses pemecahan masalah mengatasi stagnasi status quo.
·
Konflik dapat meningkatkan keaslian dan
cerminan ketika sudut pandang anda tertantang.
Tetapi konflik mengakibatkan kerugian
juga seperti:
·
Tingkat stress yang lebih tinggi di
antara pihak-pihak yang terlibat.
·
Produktivitas yang menurun karena usaha
dan sumber daya diarahkan kembali pada konflik, bukannya pada pekerjaan anda.
·
Interaksi yang lebih rendah karena
individu-individu dan para pendukung mereka memihak dan mulai saling
mengkotak-kotakkan satu sama lain
·
Waktu yang diluangkan untuk mencari
pemecahan diambil dari waktu untuk menangani hal-hal yang lebih penting lainnya
·
Keputusan yang tidak tepat diambil untuk
mendukung berbagai alasan dan posisi dari semua pihak yang terlibat.
Faktor-faktor yang
dapat menimbulkan adanya konflik dalam suatu organisasi antara lain adalah:
1.
Berbagai sumber daya yang langka
Karena
sumber daya yang dimiliki organisasi terbatas / langka maka perlu dialokasikan.
Dalam alokasi sumber daya tersebut suatu kelompok mungkin menerima kurang dari
kelompok yang lain. Hal ini dapat menjadi sumber konflik.
2. Perbedaan dalam tujuan.
Perbedaan tujuan dari berbagai
bagian organisasi ini kalau kurang adanya koordinasi dapat menimbulkan adanya
konflik. Sebagai contoh : bagian penjualan mungkin ingin meningkatkan volume
penjualan dengan memberikan persyaratan-persyaratan pembelian yang lunak,
seperti kredit dengan bunga rendah, jangka waktu yang lebih lama, seleksi calon
pembeli yang tidak terlalu ketat dan sebagainya. Upaya yang dilakukan oleh
bagian penjualan semacam ini mungkin akan mengakibatkan peningkatan jumlah
piutang dalam tingkat yang cukup tinggi. Apabila hal ini dipandang dari sudut
keuangan, mungkin tidak dikehendaki karena akan memerlukan tambahan dana yang
cukup besar.
3.
Saling ketergantungan dalam menjalankan pekerjaan.
Organisasi merupakan gabungan dari
berbagai bagian yang saling berinteraksi. Akibatnya kegiatan satu pihak mungkin
dapat merugikan pihak lain. Dan ini merupakan sumber konflik pula. Sebagai
contoh : bagian akademik telah membuat jadwal ujian beserta pengawasnya, tetapi
bagian tata usaha terlambat menyampaikan surat pemberitahuan kepada para
pengawas dan penguji sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan ujian.
4.
Perbedaan dalam nilai atau persepsi
Perbedaan dalam tujuan biasanya
dibarengi dengan perbedaan dalam sikap, nilai dan persepsi yang bisa mengarah
ke timbulnya konflik. Sebagai contoh : seorang pimpinan muda mungkin merasa
tidak senang sewaktu diberi tugas-tugas rutin karena dianggap kurang menantang
kreativitasnya untuk berkembang, sementara pimpinan yang lebih senior merasa
bahwa tugas-tugas rutin tersebut merupakan bagian dari pelatihan.
5. Sebab-sebab lain
Selain
sebab-sebab di atas, sebab-sebab lain yang mungkin dapat menimbulkan konflik
dalam organisasi misalnya; makin besar perbedaan yang terdapat di antara unit,
makin besar pula kemungkinan timbulnya konflik, keanekaragaman anggota, ketidak
jelasan organisasi dan masalah-masalah komunikasi.
2.4 Strategi Penyelesaian Konflik
Pendekatan
penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah
kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan beberapa
macam contoh penyelesaian konflik ialah :
1.
Menghindar
Menghindari konflik dapat dilakukan
jika isu atau masalah yang memicu konflik tidak terlalu penting atau tidak
seimbang dengan akibat yang akan ditimbulkannya. Penghindaran merupakan
strategi yang memungkinkan pihak-pihak yang berkonfrontasi untuk menenangkan
diri
2.
Mengakomodasi
Memberi kesempatan pada orang lain
untuk mengatur strategi pemecahan masalah, khususnya apabila isu tersebut
penting bagi orang lain. Hal ini memungkinkan timbulnya kerjasama dengan
memberi kesempatan pada mereka untuk membuat keputusan.
3.
Kompromi atau Negosiasi
Masing-masing
memberikan dan menawarkan cara penyelesaian masalah pada waktu yang bersamaan,
saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan semua pihak yang
dapat menguntungkan semua pihak.
4.
Memecahkan Masalah atau Kolaborasi
Pemecahan
sama-sama menang dimana individu yang terlibat mempunyai tujuan kerja yang
sama.Perlu adanya satu komitmen dari semua pihak yang terlibat untuk saling
mendukung dan saling memperhatikan satu sama lainnya.
5. Bersikap Proaktif
Setiap
anggota tim harus ikut aktif dalam penyelesaian konflik secara proaktif.
6. Komunikasi
Komunikasi
yang lancer dapat menghindari diri dari kesalahpahaman sehingga lebih mudah
dalam menyelesaikan konflik yang timbul.
7. Keterbukaan
Setiap
anggota organisasi harus terbuka dalam masalah yang dihadapi agar konflik tidak
berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan keterbukaan dalam
masalah, konflik yang terjadi dapat ditangani sehingga menjadi konflik yang
fungsional atau menguntungkan.
8. Cari Tahu Akar Masalah
Anggota
organisasi harus mampu mencari sumber atau penyebab konflik yang sedang
dihadapi, agar kita tahu langkah-langkah apa yang harus diambil terlebih dahulu
dalam menyelesaikan konflik tersebut.
9. Adil
Bersikap
adil artinya menempatkan diri kita dengan netral, tidak memihak pada salah satu
indvidu atau kelompok yang sedang mengalami konflik tersebut.
Kongres Advokat Indonesia (KAI)
menyayangkan pernyataan Ketua Peradi Otto Hasibuan yang mengklaim Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia.
"Pernyataan Saudara Otto
Hasibuan adalah pembohongan publik, sangat menyesatkan dan hanya penafsiran
sepihak," ujar Koordinator Tim Advokat DPP KAI Erman Umar dalam keterangan
persnya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.
Erman menjelaskan, dalam putusan
Mahkamah Konstitusi disebutkan secara de facto bahwa organisasi advokat yaitu,
Peradi dan KAI. Kedua organisasi itu pun harus membentuk satu wadah advokat
dalam dua tahun setelah putusan. Apabila belum bersatu, maka masing-masing
pihak bisa mengajukan gugatan di peradilan umum pembubaran organisasi advokat
untuk melaksanakan kongres bersama para advokat Indonesia. "Karena itu,
pernyataan Otto yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat adalah
keliru dan menyesatkan. Tidak sesuai dengan fakta yuridis dalam pertimbangan
hukum putusan MK," katanya.
Selain itu, Erman juga meminta
Pengadilan Tinggi tidak berlaku diskriminasi terhadap anggota KAI. Pasalnya,
banyak contoh di beberapa pengadilan, kata Erman, advokat dari KAI ditolak oleh
pengadilan."Contoh ada dari Papua, Medan, Surabaya, Lampung. Kalau di
Lampung malah ada advokat dari KAI yang mau melempar asbak ke panitera. Karena
dia sudah tandatangani kuasa, dan mau sidang, tapi langsung dicoret-coret.
Hancurlah moral dia," ujar Erman. Alasannya saat itu, panitera hanya akan
menyumpah advokat yang berasal dari Peradi. "Berdasarkan putusan MK, kami
menghimbau seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia memperhatikan putusan MK. Dan
mempersiapkan penyumpahan kepada advokat yang diajukan KAI seluruh
Indonesia," tuturnya.
Erman menambahkan, agar anggota KAI
di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap
pernyataan-pernyataan yang mengklaim Peradi sebagai wadah satu-satunya. Sebelumnya,
Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan persnya mengatakan, Peradi
merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Hal ini diungkapkan, setelah
adanya putusan MK yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat dari
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan KAI. "Semua advokat di
Indonesia, apabila ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila bukan
anggota Peradi, maka tidak boleh beracara," ujar Otto.
Pada hari Jumat, 27 Februari 2009. Sejumlah
petinggi lembaga penegak hukum di Indonesia menyambangi Mahkamah Agung (MA).
Para petinggi itu adalah Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, dan Menteri Hukum
dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan
tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa.
Agenda pertemuan itu membicarakan
persoalan-persoalan hukum di Indonesia. Namun, usai pertemuan Bambang Hendarso
dan Mochtar Arifin menolak menjelaskan persoalan apa yang dibahas dalam
pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Pokoknya kita berbicara tentang
persoalan-persoalan hukum, ujar Mochtar, Kamis (26/2). Bambang Hendarso pun
setali tiga uang. Tanya ke Ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) saja, elaknya sambil
berlalu.
Bila para tamu enggan berbicara
banyak, si tuan rumah sebaliknya. Salah satu yang dibahas adalah seputar kisruh
organisasi advokat. Tadi membicarakan masalah KAI dan Peradi. Kita minta masukan-masukan
bagaimana menyelesaikan masalah ini, ujar Harifin kepada wartawan. Ia mengaku
butuh sumbang saran dari seluruh komponen penegak hukum untuk menjawab masalah
ini.
Dalam pertemuan itu, pihak yang
hadir memang terlihat lengkap. Ada Menkumham yang mewakili pemerintah. Ada
Ketua MK dan Ketua MA selaku lembaga yudikatif. Dan unsur Kejaksaan Agung dan
Kapolri selaku penegak hukum. Penegak hukum yang tak hadir dalam pertemuan itu
mungkin hanya dari unsur advokat.
Harifin mengaku bingung. Dalam
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut advokat
hanya memiliki satu organisasi sebagai wadah tunggal. Namun faktanya, saat ini
ada dua organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal, Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). UU memang mengharuskan
satu. Itu yang membuat kita bingung, ujarnya.
Konflik antara KAI dan Peradi
memang kerap membawa MA. Mereka berebut dukungan MA karena dalam UU Advokat
yang berhak melantik advokat adalah Ketua Pengadilan Tinggi di domisili advokat
tersebut. Persoalan ini bahkan hampir berujung pada baku hantam antara kedua
kelompok. Kala itu, baik KAI maupun Peradi sama-sama menyambangi MA. Keributan
sempat pecah di depan ruang Harifin Tumpa.
Kubu Peradi meminta MA tak mengambil
sumpah advokat lulusan KAI. Pasalnya, mereka berpendapat Peradi adalah
satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang dijamin UU Advokat.
Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi, ujar perwakilan kubu Peradi, Amin Jar
kala itu. Sedangkan, kubu KAI meminta MA agar mendesak Ketua Pengadilan Tinggi
untuk melantik advokat lulusan KAI.
MA sempat lepas tangan terhadap
konflik ini. MA menyerahkan persoalan pelantikan advokat ke Ketua Pengadilan
Tinggi masing-masing. Tergantung PT (Pengadilan Tinggi)-nya. Kita belum ambil
sikap karena belum diputuskan pimpinan, ujar Harifin, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi
syarat, maka MA tak bisa melarang. Berdasarkan catatan hukumonline, pasca
pernyataan Harifin itu, Ketua PT pertama yang melantik advokat lulusan KAI
adalah Ketua PT Nangroe Aceh Darussalam. Pelantikan itu pun menuai protes.
Kali ini, MA sepertinya tak mau
lepas tangan lagi. Buktinya dengan meminta masukan dari semua pihak, termasuk
para penegak hukum lain. Kita baru mencari solusi yang terbaik itu apa,
tuturnya. Namun, harapan terbesar Harifin adalah bersatunya organisasi advokat
tersebut. Tentu yang kami inginkan mereka bersatu, hanya caranya bagaimana itu
yang kami cari, tambahnya. Harifin mengaku pertemuan yang baru saja digelar
tersebut belum membuahkan hasil apa pun.
Namun, Harifin menegaskan saat ini
persoalannya bukan lagi seputar kartu advokat untuk beracara di pengadilan.
Apakah kartu itu dikeluarkan Peradi atau KAI? Semua kita pakai. Yang penting
sudah disumpah. Kita tidak bilang kartu, kalau disumpah (oleh Ketua PT) bisa
beracara, tegasnya.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) bersepakat untuk islah. Kedua lembaga pengacara itu
pun sepakat membentuk wadah tunggal organisasi advokat Indonesia.
Kesepakatan bersama itu dilakukan di hadapan Ketua
MA Harifin Tumpa, di Ruang Kusumaatmaja, Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 24 Juni
2010. Kesepakatan itu ditandatangani Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Ketua
Peradi Oto Hasibuan.
Kepada wartawan dibagikan rekomendasi tim perumus
pada 16 april 2010 lalu. Mereka sepakat membentuk wadah tunggal organisasi
advokat dan melaksanakan munas selambatnya 2012.
Konflik Peradi dan KAI berawal ketika dua kubu
saling klaim bahwa organisasinya yang menjadi wadah tunggal advokat di
Indonesia. Hal ini sesuai amanat UU Advokat.
Rancangan
Undang-undang (RUU) Advokat yang menuai polemik pada profesi advokat merupakan
buntut konflik di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab,
penggagas RUU tersebut adalah politisi yang berkepentingan meniadakan sistem
wadah tunggal (single bar) dalam profesi advokat sebagaimana ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
a.
PERADI kecam RUU Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) mengecam keras rencana pengesahan RUU Advokat pengganti Undang-undang
nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang rencananya bakal diketok palu pada 24
September mendatang di DPR.
Penolakan ini dilakukan Peradi
lantaran RUU ini dinilai bakal meletakkan posisi profesi advokat dalam
kekuasaan pemerintah. Peradi pun hari ini bertandang ke sejumlah fraksi di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kunjungan tahap pertama, Peradi menyambangi
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura.
Ketua Umum DPP Peradi, Otto
Hasibuan mengatakan, di dalam RUU Advokat salah satunya memuat rencana
pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, itu sama saja dengan
mengekang profesi advokat di bawah pengawasan pemerintah."Anggota DAN itu
direkrut pemerintah, kepengurusannya dibentuk pemerintah, gajinya berasal dari
pemerintah sehingga otomatis tanggung jawabnya ke pemerintah. Padahal di
seluruh dunia, profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan
pemerintahan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Otto pun mengaku kecewa dengan
sikap Menkum HAM, Amir Syamsuddin yang sebelumnya sepaham dengan Peradi untuk
menunda pembahasan RUU Advokat, karena perlu dilakukan kecermatan dan
kehati-hatian guna menjaga konsistensi dan harmonisasi dengan RUU lainnya.
Tetapi kini justru sikapnya bertolak belakang. Proses pembahasan terhadap RUU
ini, lanjut Otto juga terkesan dikebut dengan sisa masa bakti anggota dewan
periode 2014-2019. Pasalnya, pembahasan RUU ini langsung diputuskan melalui
Pansus, tanpa melalui Komisi III. "Tapi oleh Pansus, seperti jalan tol
pembahasannya," tukasnya.
Lebih lanjut, sambung Otto, Peradi
mensinyalir RUU ini sarat kepentingan kelompok tertentu untuk mengerdilkan
Peradi. Mengingat, hingga saat ini Peradi mendapat mandat oleh Undang-undang
untuk merekrut dan mengadakan seleksi calon advokat. Namun, karena adanya sejumlah pihak yang
kecewa dengan kebijakan Peradi yang tidak memuluskan mereka dalam seleksi calon
advokat, maka dibentuklah sejumlah organisasi advokat tandingan. "Tetapi
advokat jebolan mereka tetap tidak dapat lisensi untuk beracara di persidangan
karena yang mengeluarkan lisensinya hanya Peradi," tuturnya. Sehingga kata
dia, ada upaya dari 'golongan sakit hati' yang ingin melemahkan Peradi dengan
masuk ke parlemen dan menginisiasi revisi Undang-undang nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. "RUU Advokat merupakan usulan Ahmad Yani dan lainnya. Dia
itu pengusul RUU ini, hak inisiatif ini datang dari dia," tegasnya.
Ahmad Yani diketahui merupakan
salah satu pendiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diklaim sejajar dengan
Peradi. KAI juga sebelumnya pernah menggugat kewenangan Peradi melalui uji
materi Undang-undang Advokat di MK. Namun, Otto menilai hal itu merupakan
konflik pribadi antara Peradi dan KAI serta organisasi advokat lainnya.
"Ini bukan masalah pribadi. Ini persoalan profesi advokat nasional,"
pungkasnya.
b.
K.A.I
Desak RUU Advokad di sahkan.
Pengesahan
RUU Advokat yang baru dianggap mendesak. Kehadiran pijakanhukum baru itu
dinilai bisa memulihkan marwah profesi advokat.“Tidak ada cara lain untuk
membangun kembali kehormatan advokat yang saat ini terpuruk, yaitu dengan
mempercepat pengesahan RUU Advokat pada masa jabatan anggota DPR yang sekarang
ini,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto
dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (4/9/2014). “Saat
ini adalah masa-masa di mana kehormatan advokat berada di titik yang terendah.
Antarorganisasi saling sikut. Antaradvokat saling pecat, dan lainnya,”
tambahnya.
Secara
subtansial, menurut Tjoetjoe, RUU Advokat menunjukkan banyak kemajuan
dibandingkan dengan undang-undang lama. Misalnya advokat mendapatkan hak
imunitas di dalam dan di luar pengadilan.“Perlindungan ini sangat membantu
ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya,” imbuh dia.
Selain itu advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi, termasuk
perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. RUU Advokat mengatur
bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena
perselisihan, pemecatan, serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi
melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (tingkat banding/final).
Mengenai
persepsi terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan
sebagai wujud campur tangan pemerintah terhadap kemandirian para advokat,
Tjoetjoe menepisnya.“Persepsi seperti itu sungguh menyesatkan. Ini
menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik,”
sebutnya meluruskan.
Tjoetjoe
menegaskan DAN tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah.
Sebab semua yang duduk sebagai anggota DAN diusulkan oleh organisasi advokat
dan diseleksi secara ketat. “Sehingga sangat berlebihan bila mereka ketakutan
DAN dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegas dia. JRI
c.
DPR
Isyaratkan RUU Advokat tak bisa dituntaskan.
Rapat
Panja (Panja) RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan
undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penyebabnya, tidak ada titik temu antara
fraksi-fraksi di DPR RI tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN)
sehingga rapat panja harus dihentikan.
Menurut
Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady, masa kerja
yang ada bagi DPR RI periode 2009-2014 sudah tidak memungkinkan lagi untuk
menuntaskan RUU itu. Sementara klausul pembentukan DAN masih menjadi perdebatan
dan belum ada titik temu. “Masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu
sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami
sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sayed dalam keterangannya
kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9).
Menurut
Sayed, fraksinya memang setuju pembentukan DAN. Hanya saja, FPDIP mengusulkan
syarat agar DAN benar-benar mandiri dan tidak ada campur tangan pemerintah.
Dengan demikian independensi advokat bisa terjaga. Selain itu FPDIP juga ingin
DAN benar-benar murni dari advokat demi menghindari konflik kepentingan.
Bahkan, kata Sayed, fraksinya meminta DAN tidak dibiayai APBN.
“Pandangan
kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh
orang-orang di luar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh
dapat dana dari APBN,” jelasnya.
Karena
RUU Advokat tak bisa dituntaskan pada masa kerja DPR RI saat ini, maka Panja
Komisi III DPR merekomendasikan agar RUU itu dilanjutkan pembahasannya pada DPR
RI periode 2014-2019. Hanya saja, kata Sayed, jika RUU Advokat akan dibahas
lagi maka harus dimulai dari awal dengan masuk ke dalam program legislasi
nasional (prolegnas).“Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR
periode mendatang. Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan
harus masuk dalam prolegnas,” pungkas Sayed.
Pada Bab Penutup ini berisi kesimpulan dari paper
Konflik Dalam Organisasi dan saran –saran untuk penyempurnaannya.
Dari
konflik awal, Peradi dan KAI berseteru karena saling yakin bahwa organisasi nya
adalah wadah utama untuk Advokat Indonesia, namun karena berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (UU Advokat) menyebut advokat hanya memiliki satu organisasi sebagai
wadah tunggal. Sidang diadakan, dan berakhir dengan kesepakatan kedua kubu,
bahwa akan membentuk sebuah wadah tunggal yang harusnya disahkan pada munas
selambatnya tahun 2012.
Namun
munas yang beberapa kali dilakukan tidak mendapat titik temu, sampai akhirnya ada
pihak politisi yang mengajukan RUU-Advokat tersebut. Karena RUU tersebut,
PERADI dan KAI kembali berseteru, dikarenakannya perbedaan pandangan atas RUU
tersebut dan pembentukan - pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Forum dan diskusi dilakukan terus menerus guna
membahas konflik tersebut. Namun pada
pada Akhirnya DPR menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU
tersebut karena beberapa alasan. Berarti, sesuai dengan pernyataan Peradi bahwa
konflik antar organisasi untuk kedepannya akan diselesaikan antar organisasi,
bukan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat.
Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan, Peradi bakal
menggelar konsolidasi dengan organisasi-organisasi advokat untuk bermusyawarah
dalam rangka menyelesaikan konflik.
"Kalau
tidak disahkan kami juga memahami kondisi yang ada. Kami mencoba mengakomodir
para advokat-advokat yang selama ini merasa aspirasinya tidak diakomodir.
Tentunya, kalau yang telah melanggar kode etik tidak bisa ditolerir tidak bisa
melanggar kode etik kemudian dianulir melalui RUU Advokat,”.
2.9 SARAN
Berdasarkan
Kasus yang dibahas sebelumnya, bahwa konflik antar organisasi sangatlah rawan
terjadi. Terlebih lagi terhadap organisasi-organisasi yang cukup besar. Dalam
kasus ini menunjukkan bahwa sebuah konflik organisasi tidak akan langsung
selesai ketika dibawa ke ranah hukum, maka jalan yang paling benar adalah
musyawarah antar organisasi. Karena biasanya penyebab utama sebuah konflik
adalah kurangnya komunikasi, sehingga pendapat masing masing pihak tidak
terakomodir dengan baik. Dalam kasus ini, memang harusnya organisasi-organisasi
Advokat harus mengadakan pertemuan/musyawarah secara rutin demi mengkoordinasi
aspirasi para advokat seperti yang dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
Otto Hasibuan.