Rabu, 02 Juli 2014

Nama : Dita Logiarti
Npm : 12113607
Kelas : 1KA01

Manusia dan Keadilan


1.      Pengertian Keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

2.      Keadilan Sosial
·         Pengertian Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Sila ke-5 dari Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mencerminkan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh hak dan kewajiban yang sederajat seperti di mata Tuhan Y.M.E bahwa setiap manusia adalah sama derajatnya.

3.      Macam – macam jenis Keadilan
·         Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
1.         Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
2.         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3.         Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
4.         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5.         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6.         Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

4.      Kejujuran
Jujur adalah apa adanya. Sebuah tindakan kejujuran pasti dilakukan berdasarkan fakta yang ada jika itu hanya opini seseorang maka itu bukan kejujuran tapi dusta apalagi jika tidak adanya bukti – bukti yang terkait.
Hakikat kejujuran didasarkan pada sebuah kebenaran fakta yang ada bukan dari mengada – ada.

5.      Kecurangan
Kecurangan berarti sebuah tindakan menipu orang lain bahkan diri sendiri untuk mendapatkan hasil lebih. Kecurangan adalah hal yang buruk karena bisa merugikan orang lain.Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
6.      Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain kepada kita. Macam – macam pembalasan ada yang membalas perbuatan dengan melakukan hal yang setimpal, dengan cara kekerasan, tetapi ada juga yang tidak melakukan hal kekeraan melainkan mendoakan orang itu agar menyadari perbuatannya. Tetapi, sebagai warga Negara yang baik kita harus menyelesaikan masalah degan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melakukan pembalasan apalagi dengan cara kekerasan yang dapat merugikan orang lain.

7.      Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang harus dijaga karena setiap orang dari kita masing – masing pasti menjaga nama baiknya. Jika seseorang pernah melakukan kesalahan yang fatal dan karena kesalahan itu nama baiknya tercoreng atau buruk di mata masyarakat maka dia harus melakukan pemulihan nama baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk. Agar kita tidak terjerumus didalam lingkaran setan, maka kita harus selalu menjaga hawa nafsu kita dengan cara lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

8.      Contoh Pembalasan
Didalam melakukan pembalasan harus dilakukan dengan seadil – adilnya.
Misalnya di dalam kasus korupsi, seseorang yang terbukti melakukan tindakan koupsi harus di hukum setimpal dengan apa yang suah dia lakukan. Hukuman yang di jatuhkan harus sesuai dengan pasal – pasal yang berlaku dan tidak boleh ada kecurangan di dalam menjatuhkan hukuman tersebut.

 sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html








































1 komentar:

  1. Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
    Vampires in the Enchanted 토토 사이트 Castle Casino. https://febcasino.com/review/merit-casino/ Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires herzamanindir.com/ in the kadangpintar Enchanted Castle Casino. Vampires jancasino in the Enchanted

    BalasHapus