Nama : Dita
Logiarti
Npm : 12113607
Kelas : 1KA01
Manusia
dan Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian
keadilan adalah
semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia,
keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai
dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih
kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Sosial
·
Pengertian Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah
sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan. Sila ke-5 dari Pancasila yang berbunyi “Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mencerminkan bahwa setiap warga Negara
berhak memperoleh hak dan kewajiban yang sederajat seperti di mata Tuhan Y.M.E
bahwa setiap manusia adalah sama derajatnya.
3. Macam – macam jenis Keadilan
·
Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
2. Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang
menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah
masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan
masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan
(prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau
kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti
jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3. Keadilan legal (Iustitia
Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan
undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah
terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika
warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia
melaksanakan undang-undang itu.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut
serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan
kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia
bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau
menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi
sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya,
yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang
dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk
mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan Protektif (Iustitia
Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan
proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan
dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari
tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan
keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus
diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara
dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
4. Kejujuran
Jujur
adalah apa adanya. Sebuah tindakan kejujuran pasti dilakukan berdasarkan fakta
yang ada jika itu hanya opini seseorang maka itu bukan kejujuran tapi dusta
apalagi jika tidak adanya bukti – bukti yang terkait.
Hakikat
kejujuran didasarkan pada sebuah kebenaran fakta yang ada bukan dari mengada –
ada.
5. Kecurangan
Kecurangan
berarti sebuah tindakan menipu orang lain bahkan diri sendiri untuk mendapatkan
hasil lebih. Kecurangan adalah hal yang buruk karena bisa merugikan orang
lain.Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
6. Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain kepada kita. Macam – macam
pembalasan ada yang membalas perbuatan dengan melakukan hal yang setimpal,
dengan cara kekerasan, tetapi ada juga yang tidak melakukan hal kekeraan
melainkan mendoakan orang itu agar menyadari perbuatannya. Tetapi, sebagai
warga Negara yang baik kita harus menyelesaikan masalah degan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat dan tidak melakukan pembalasan apalagi dengan cara
kekerasan yang dapat merugikan orang lain.
7. Pemulihan Nama Baik
Nama
baik adalah nama yang harus dijaga karena setiap orang dari kita masing –
masing pasti menjaga nama baiknya. Jika seseorang pernah melakukan kesalahan
yang fatal dan karena kesalahan itu nama baiknya tercoreng atau buruk di mata
masyarakat maka dia harus melakukan pemulihan nama baik. Untuk memulihkan nama
baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk. Agar kita
tidak terjerumus didalam lingkaran setan, maka kita harus selalu menjaga hawa
nafsu kita dengan cara lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
8. Contoh Pembalasan
Didalam
melakukan pembalasan harus dilakukan dengan seadil – adilnya.
Misalnya
di dalam kasus korupsi, seseorang yang terbukti melakukan tindakan koupsi harus
di hukum setimpal dengan apa yang suah dia lakukan. Hukuman yang di jatuhkan
harus sesuai dengan pasal – pasal yang berlaku dan tidak boleh ada kecurangan
di dalam menjatuhkan hukuman tersebut.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
BalasHapusVampires in the Enchanted 토토 사이트 Castle Casino. https://febcasino.com/review/merit-casino/ Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires herzamanindir.com/ in the kadangpintar Enchanted Castle Casino. Vampires jancasino in the Enchanted