1.
Definisi
Peraturan dan Regulasi
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu. Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi
dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan
hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan
hukum undang-undang atau kasus. Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya
pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata
yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena
dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak
kejahatan. Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya
adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON
CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat
perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu
berjalan.
2.
CyberLaw
Cyber Law
Adalah
sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah
hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif,
dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah
jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
A.
Law
(Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar
Dimana
kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal
seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara
offline.
B.
Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat)
Dimana
mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi
dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti
aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar
dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan
suatu aturan, di dalamλregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak
terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
C.
Market
(Pasar)
Sejalan
dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola
tertentu
atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi
semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
3.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Pada
tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
1) Mengakses
material komputer tanpa ijin
2) Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
3) Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
4) Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
5) Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
4.
Council of Europe Convention on Cyber Crime Council of Europe Convention
on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime)
Berlaku
mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional
untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat
menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe
Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya,
terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan
penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan.
Hal
ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan
komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk
membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat
terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan
kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
• Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik
pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang
kejahatan cyber.
•
Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan
untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran
lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam
kaitannya dengan bentuk elektronik
• Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama
internasional.
Jadi,
Perbedaan dari ketiga di atas yaitu : Cyberlaw merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang
penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe
Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi
ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan
dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Referensi
:
http://jdih.bsn.go.id/index.php?
option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-1aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar